Terbit
28/11/2022
Diperbarui
28/11/2022

Ganjar Tetapkan UMP Jateng 2023, Naik 8,01 Persen

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng di 2023 sebesar Rp 1.958.169,69. Angka ini mengalami kenaikan 145.234,26 atau 8,01 persen jika dibandingkan UMP tahun 2022.

Kenaikan UMP 2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/50 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023.

"Saya sampaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 nilainya sebesar Rp 1.958.169,69. Mengalami kenaikan sebesar Rp 145.234,26 atau 8,01 persen," ujar Ganjar Pranowo dalam jumpa pers di kantornya, Senin (28/11).