Terbit
28/4/2022
Ganti Rugi yang Untungkan Warga Wadas Purworejo
Penerima ganti rugi akan menerima sesuai nilai yang tertulis di daftar nominatif. Tidak ada kekurangan satu rupiah pun.

Warga menandatangani proses pembayaran uang ganti rugi pada Rabu (27 April 2022). | Foto: Kompas.com/Bayu Apriliano
PEMERINTAH menggelontorkan Rp335 miliar untuk uang ganti rugi yang menguntungkan warga terdampak tambang andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Pembayaran dilakukan untuk 296 bidang lahan.
Uang diberikan kepada 233 warga yang tanahnya sudah selesai dinilai oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu-Opak Dwi Purwantoro mengatakan, pembayaran dilakukan selama dua hari pada Rabu-Kamis (27-28 April 2022).[]
Baca selengkapnya di
KOMPAS.com