Terbit
7/9/2022
Diperbarui
7/9/2022

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jateng, Ini Syaratnya

BADAN Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah kembali mengadakan program pembebasan atau pemutihan denda pajak kendaraan mulai 7-22 September 2022).

Dengan adanya program pemutihan ini, maka salah satu keuntungan pemilik kendaraan atau wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak nantinya tak dikenakan sanksi administratif maupun denda.

Program ini berlaku untuk semua kendaraan baik motor atau mobil. Ini program pemutihan denda pajak yang kedua kalinya diadakan Pemprov Jateng.