Terbit
2/1/2024
Diperbarui
2/1/2024

Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan di Desa untuk Masa Depan Indonesia

Ganjar berjanji untuk membangun fasilitas kesehatan di setiap desa, terutama Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di setiap desa di seluruh daerah di Indonesia.

Pemerataan fasilitas dan tenaga kesehatan masih menjadi permasalahan utama di Indonesia.

Masyarakat terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sangat mendambakan layanan kesehatan yang dekat, cepat, murah dan baik.

Sebab, sakit menjadi kekhawatiran utama masyarakat Indonesia, terutama masyarakat yang tinggal di desa.

Ketimpangan fasilitas kesehatan berdampak besar terhadap kualitas kesehatan, sumber daya manusia (SDM), hingga produktivitas tenaga kerja.

Saat ini, 60 persen lebih rakyat Indonesia tidak bisa mengakses fasilitas kesehatan dasar seperti puskesmas dan rumah sakit.

Puskesmas hanya tersedia di tingkat kecamatan.

Selain itu, lebih dari 40 persen fasilitas kesehatan primer di Papua, Maluku, dan Sulawesi Tenggara tidak dilengkapi tenaga kesehatan yang memadai.

Pemenuhan SDM Kesehatan masih menjadi kendala utama dalam pembangunan sektor kesehatan di Indonesia.

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang dipublikasikan dalam Indexmund, pada 2019 rasio dokter di Indonesia sebesar 0,47 per seribu penduduk.

Sementara, jika erujuk data WHO, idealnya rasio kebutuhan dokter untuk secara umum adalah 1 banding 1.000 penduduk.

Jumlah ini masih sangat rendah, ditambah lagi dengan kondisi tidak meratanya keberadaan dokter di masing-masing provinsi.

Padahal, idealnya di setiap desa terdapat satu unit fasilitas kesehatan yang layak dan minimal terdapat seorang tenaga kesehatan profesional.

Dengan demikian, kesehatan masyarakat terjamin sehingga lebih produktif dan sejahtera.

Program 1 Desa 1 Faskes 1 Nakes akan menjadi solusi untuk mengatasi persoalan di bidang kesehatan di Indonesia.

Program yang mulia ini merupakan wujud nyata perhatian dan prioritas dalam pembangunan bidang kesehatan.

Program ini menjadi bukti keberpihakan, masyarakat akar rumput bisa merasakan langsung manfaatnya jika program ini terealisasi.

Sebab setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama dan merata.

Di dalam UUD 45 Pasal 28 H ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib untuk menyediakannya.

Pembangunan infrastruktur kesehatan di desa-desa terpencil sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

Program 1 Desa 1 Faskes 1 Nakes akan menuntaskan banyak hal terkait dengan masalah kesehatan.

Tidak hanya sekadar mengobati orang sakit, tapi juga solusi menekan kasus stunting serta angka kematian bayi dan ibu melahirkan.

Ini adalah program yang rasional, yang sangat dibutuhkan masyarakat dan sangat bisa diwujudkan.